BARRU - Satres Narkoba Polres Barru berhasil amankan barang haram yang diduga sabu seberat 30 kilo gram (Kg) saat hendak di jemput di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu 24 April 2024.
Berawal dari adanya informasi bahwa ada Narkoba yang akan masuk di wilayah Kabupaten Barru melalui pelabuhan.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.IK langsung perintahkan Kasat Narkoba Iptu Boby Robiansar, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan yang ada di Kabupaten Barru yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange Mallusetasi.
Tepat pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru Ipda Haeruddin dan Tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Awerange, tidak lama kemudian sekitar jam 12.30 Wita melihat seorang Lelaki menggunakan mobil Honda Brio yang mencurigakan yang hendak menjemput barang di Pelabuhan, sehingga tim menghampiri mobil tersebut yang sedang membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil untuk dilakukan pengecekan.
Saat dilakukan pengecekan dan membuka Box putih tersebut ternyata didapatkan 3 bungkus plastik yang diduga Narkoba jenis Sabu.
Kemudian, pemilik mobil (pelaku) diamankan dan dilakukan interogasi awal, dan pelaku mengakui kalau paket tersebut isinya narkotika jenis Sabu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku MZN mengakui kalau masih ada barang miliknya diatas kapal yang di alamatkan dirinya, kemudian anggota tim Satres Narkoba memanggil ABK Kapal BA bahwa masih ada paket milik pelaku di kapal. Sehingga semua barang milik MZN di kapal yang hendak dijemput telah diamankan tim Satres Narkoba Polres Barru.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru, " infonya.
Adapun isi dari Paket tersebut terdiri dari 1 Box ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus, dan 1 box ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus. total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut keterangan pelaku masing-masing satu bungkus seberat 1 kg.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto membenarkan adanya penangkapan pelaku Narkoba jenis Sabu 30 Kg.
"iya benar, MZN terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Barru untuk dilakukan peyelidikan dan pengembangan", ungkap Dodik kepada awak media.
Lanjut Dodik Susianto, "Pasal yang di sangkakan terduga pelaku Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", Terangnya.
(*/red)